Hukum Seorang Anak Dinafkahi Dari Hasil Riba
HUKUM SEORANG ANAK YANG DINAFKAHI AYAHNYA DARI HASIL RIBA
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Saya seorang pemuda yang masih belajar, ayah saya seorang kaya yang mengamalkan riba dan beberapa jenis jual beli yang diharamkan. Bagaimana sikap saya dalam masalah ini? Apalagi dialah yang memberi saya nafkah, dan telah berulang kali saya terangkan padanya, bahwa riba itu haram, namun tidak membuahkan hasil.
Jawaban
Bahwasanya belajar yang di isyaratkan oleh penanya bukanlah belajar yang hukumnya wajib. Itu hanyalah sebuah sarana di zaman ini untuk memperoleh rizki. Jika demikian permasalahannya, di mana ia hidup dibawah tanggungan ayahnya, sedang ia yakin bahwa ayahnya mengamalkan riba, maka wajib baginya melakukan segala upaya agar terlepas dari penghidupan yang tegak diatas kemaksiatan tersebut. Meskipun urusan ini mengharuskannya meninggalkan kuliah, karena belajar (pada kulah tersebut) bukanlah fardhu ‘ain.
Dan wajib baginya berusaha mencari rizki yang halal dengan jerih payah dan keringatnya sendiri. Itu lebih baik dan lebih kekal. Dia pun bisa meninggalkan kuliahnya sementara waktu, lalu berusaha mencari rizki untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan meninggalkan ketergantungannya dari nafkah ayahnya, namun.
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“…Seandainya ia dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas ….” [Al-Baqarah/2 : 173]
Dibawah nafkah ayahnya, maka ia tidak berhak secara leluasa meminta kepada ayahnya, ia hanya mengambil (dari ayahnya) sebatas apa yang dapat menegakkan tubuhnya saja, dan agar dia pun tidak meminta-minta kepada manusia.
[Disalin dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini, Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2623-hukum-seorang-anak-dinafkahi-dari-hasil-riba.html